Wednesday, January 11, 2012

Nilai-Nilai Pancasila.



A. Deskripsi Makna Nilai-Nilai Pancasila.
       Pancasila mengandung nilai-nilai yang penting dan berguna bagi keberlangsungan hidup bangsa dan Negara Indonesia. Nilai-nilai tersebut hakikatnya merupakan kebudayaan bangsa. Sehingga nilai-nilai tersebut semestinya menjadi rujukan bersama bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan Negara, memelihara keutuhan bangsa dan melakukan perbaikan nasib bangsa.
            Adapun nilai-nilai terpenting yang terkandung dalam tiap-tiap sila pancasila adalah :
A.    Ketuhanan yang maha Esa
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila ketuhanan yang maha esa terkait dengan soal hubungan antara Negara dengan agama serta hubungan antar umat beragama. Nila-nilai itu antara lain adalah ; Ketakwaan terhadap tuhan yang maha esa, toleransi, kebebasan beribadah, penghormatan kepada agama, kerukunan dan kerja sama antar umat beragama.
B.     Keman usiaan yang adil dan beradab
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila kemanusiaan yang adil dan beradab terkait dengan soal hubungan antar Negara dan warga Negara. Nilai-nilai tersebut antara lain adalah ; persamaan derajat, penghargaan hak asasi manusia, non diskriminatif, solidaritas antar sesama manusia antar bangsa, keadilan, kebeardaban dan perdamaian.

C.     Persatuan Indonesia
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila Persatuan Indonesia meliputi cinta bangsa, cinta tanah air, persatuan bangsa, penghargaan terhadap kemajemukan, kesetaraan dan multi kulturalisme, dan gotong royong.
D.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila tersebut terkait  dengan soal pengelolaan pemerintahan Negara. Nilai-nilai tersebut antara lain ; kebijaksanaan, musyawah mufakat, demokrasi, partisipasi, desentralisasi, transparansi, akuntabilitas.
E.     Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila tersebut antara lain merupakan upaya untuk mewujudkan tujuan bersama hidup bernegara yakni keadilan social, kesejahteraan social, pemerataan, jaminan social. (Saptono, 2006: 13-16)
      Pancasila mengandung nilai-nilai yang penting dan berguna bagi kehidupan bangsa dan Negara Indonesia. Nilai-nilai tersebut seharusnya dijadikan rujukan bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan Negara. Memelihara keutuhan bangsa, dan melakukan perbaikan nasib bangsa. Nilai-nilai yang terkandung dalam lima sila pancasila yaitu; ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradap, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

B. Deskripsi UUD 1945
UUD adalah sumber hukum bagi semua perundangan lain didalam negara republik Indonesai. Jadi pasal-pasal dalam tubuh Undang-Undang Dasar mempunyai kedudukan hukum yang tertinggi, tetapi lebih rendah kedudukan hukumnya daripada pembukaan UUD 1945. Dalam keadaannya  yang demikian, tidak ada landasan hukum yang dapat dipergunakan untuk mengubah atau meniadakan/ menghilangkan Pembukaan UUD 1945. Mengubah atau meniadakan/ menghilangkan UUD 1945 (atau aturan hukum yang mana saja ) tidak mungkin dilakukan atas landasan aturan hukum yang kedudukan hukumnya lebih rendah dari pada yang diubah atau ditiadakan. Setiap usaha atau perbuatan mengubah atau meniaadakan/ menghilangkan Pembukaan UUD 1945 pastilah bertentangan dengan hukum, dan oleh karenanya pasti dikenai sanksi hukum. (Sunarjo Wreksosuharjo, 2001: 7 – 8 )          
Undang – undang dasar 1945 adalah sumber hukum yang tertinggi dalam perundang – undangan di Indonesia. Dalm penyususnan perundang – undangan harus bersumber pada UUD 1945. Setiap perbuatan mengubah atau menghilangkan pembukaan UUD 1945 itu bertentangan dengan  hukum, dan orang yang mengubah atau menghilangkan pembukaan UUD 1945 pasti akan dikenakan  sanksi hukum yang tegas.
C. Deskripsi Globalisasi
Secara etimologis ,globalisasi berasal dari bahasa Inggris, yaitu globalization.Dalam Ensiklopedia Wikipedia bahasa Indonesia dikatakan bahwa globalisasi berasal dari kata global,yang bermakna universal.Globalisasi memiliki definisi yang bermacam-macam,tergantung dari sudut pandang orang yang melihatnya .Ada yang memandangnya sebagai suatu proses social,proses sejarah,atau prose salami yang membawa seluruh bangsa dan Negara di dunia semangkin terikat satu sama lain.Globalisasi mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan koeksisten dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi,dan budaya masyarakat. (Ilman soleh, 2009: 3)
Globalisasi berasal dari bahasa Inggris, yaitu globalization. Dalam bahasa Indonesia dikatakan globalisasi berasal dari kata global, yang bekmakna Universal. Globalisasi memiliki definisi yang bermacam – macam. Ada yang memandang sebagai  suatu proses sosial, proses sejarah, dan proses alami yang saling terkait. Globalisai mewujudkan satu tatanan kehidupan baru dengan tidak adanya batas geografis, ekonomi, dan budaya masyarakat.
D. Deskripsi Kebudayaan
        Secara etimologis, kebudayaan berasal dari bahasa Sansekerta “Budhayah” yaitu bentuk jamak dari budi yang berarti budi atau akal. Sedangkan antropologi yang memberikan definisi tenteang kebudayaan secara sistematis dan ilmiah adalah E. B tylor dalam buku yang berjudul “Primitive Culturre”, bahwa kebudayaan adalah keselruhan kompleks yang didalamnya terkandung ilmu pengetahuan lain, serta kebiasaan lain yang didapat manusia sebagai anggota masyarakat. Koentjaningrat mendefinisikan sebagai keseluruhan manusia dari kelakuan dan hasil kelakuan yang teratur oleh tata kelakuan yang harus didapat dengan belajar yang semuanya tersusun dalamkehidupan masyarakat. Dri beberapa pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa adalah keseluruhan sistem gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia untuk memenuhi kehidupannya untuk belajar, yang ssemuanya tersusun alam kehidupan masyarakat. (Agus Wiyaka, 2003 : 4 – 5)
       Kebudayaan adalah keseluruhan yang kompleks yang didalamnya terkandung ilmu pengetahuan dan kebiasaan manusia sebagai anggota masyarakat. Koentjaningrat mendefinisikan kebudayaan adalah keseluruhan manusia dari kelakuan dan hasil kelakuan yang teratur ddari kehidupan masyarakat.
F.      Fungsi Sistem Budaya
Fungsi sistem budaya adalah  menata dan memantapkan tindakan – tindakan serta tingkah laku manusia. Proses belajar dari sistem budaya ini dilakukan melalui proses pembudayaan atau institutionalization (pelembagaan. Dalam proses ini individu memplajari dan menyesuaikan alam pikiran serta sikapnya dengan adat – adat , sistem norma, dan peraturan yang hidup dalam kebudayaannya. Proses ini dimulai sejak kecil, dimulai dari lingkungan keluarga, lingungan masyarakat, mula – mula meniru berbagai macam tindakan. Setela itu menjadi pola yang mantap, dan mengatur tindakannya. (Agus Wiyaka, 2003 : 6 – 7)
Fungsi sistem budaya adalah menata dan memantapkan tingkah laku manusia. Proses sistembudaya ini dilakukan melaui proses pembudayaan dengan adt, sistem norma, dan peraturan dalam kebudayaannya. Prosses ini dimulai dari lingkungan kelluarga dan lingkungan masyarakat.
F. (Aktualisasi Nilai-Nilai pancasila dalam Kehiduapn Budaya di Era Globalisasi.
No.
               Teori
Fakta
Hasil
1.
UUD 1945 pasal 28 I ayat 3 yang berbunyi “ Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.”
Seni dan budaya yang dimiliki Kabupaten Paser memang mempunyai nilai dan daya saing tinggi, sehingga wajar jika dalam setiap event yang diikuti selalu mampu meraih prestasi terbaik.
(+) sesuai dengan pasal UUD 1945 pasal 28 I ayat 3. Masyarakat harus menghormati budaya yang dimilikinya.
2.
Pancasila sila ke-3 yang berbunyi   persatuan Indonesia
Di Kabupaten Paser akan terus menggali potensi dengan upaya pembinaan kontinnyyu. Tidak hanya pada kelompok atau sanggar tari yang ada di kota Grogot, tetapi hingga kecamatan dan desa.
(+) Sesuai dengan pancasila sila ke 3. Hal ini membuktikan bahwa masysrakat Paser mampu menggali potensi dengan upaya pembinaan yang kotinyu sehingga tercipta perstuan di masyarakat terseut.

G.    Solusi
1.      Setiap warga Indonesia berhak melaksanakan adat dan kebudayaan yang ada didaerahnya.
2.      Warga negara harus memajkan kebudayaannya ditengah peradaban dunia dengan memelihara dan mengembangkan budayanya.
3.      Pemerintah dan warga negara Indonesia harus memelihara dan menjaga budaya yang dimiliki negara Indonesia sebagai kekayaan budaya Nasional.
4.      Warga negara harus menaga dan mengembangkan budaya yang ada didaerahnya agar buaya yang dimiliki terus berkembang sesuai dengan perkembngan zaman.

0 comments:

Post a Comment