A. Deskripsi Makna Nilai-Nilai Pancasila.
Pancasila
mengandung nilai-nilai yang penting dan berguna bagi keberlangsungan hidup
bangsa dan Negara Indonesia. Nilai-nilai tersebut hakikatnya merupakan
kebudayaan bangsa. Sehingga nilai-nilai tersebut semestinya menjadi rujukan
bersama bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan Negara, memelihara keutuhan
bangsa dan melakukan perbaikan nasib bangsa.
Adapun
nilai-nilai terpenting yang terkandung dalam tiap-tiap sila pancasila adalah :
A.
Ketuhanan yang maha Esa
Nilai-nilai yang
terkandung dalam sila ketuhanan yang maha esa terkait dengan soal hubungan
antara Negara dengan agama serta hubungan antar umat beragama. Nila-nilai itu
antara lain adalah ; Ketakwaan terhadap tuhan yang maha esa, toleransi,
kebebasan beribadah, penghormatan kepada agama, kerukunan dan kerja sama antar
umat beragama.
B.
Keman usiaan yang adil dan beradab
Nilai-nilai yang
terkandung dalam sila kemanusiaan yang adil dan beradab terkait dengan soal
hubungan antar Negara dan warga Negara. Nilai-nilai tersebut antara lain adalah
; persamaan derajat, penghargaan hak asasi manusia, non diskriminatif,
solidaritas antar sesama manusia antar bangsa, keadilan, kebeardaban dan
perdamaian.
C.
Persatuan Indonesia
Nilai-nilai yang
terkandung dalam sila Persatuan Indonesia meliputi cinta bangsa, cinta tanah
air, persatuan bangsa, penghargaan terhadap kemajemukan, kesetaraan dan multi
kulturalisme, dan gotong royong.
D.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan.
Nilai-nilai yang
terkandung dalam sila tersebut terkait
dengan soal pengelolaan pemerintahan Negara. Nilai-nilai tersebut antara
lain ; kebijaksanaan, musyawah mufakat, demokrasi, partisipasi, desentralisasi,
transparansi, akuntabilitas.
E.
Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila tersebut antara
lain merupakan upaya untuk mewujudkan tujuan bersama hidup bernegara yakni
keadilan social, kesejahteraan social, pemerataan, jaminan social. (Saptono,
2006: 13-16)
Pancasila
mengandung nilai-nilai yang penting dan berguna bagi kehidupan bangsa dan
Negara Indonesia. Nilai-nilai tersebut seharusnya dijadikan rujukan bangsa
Indonesia dalam penyelenggaraan Negara. Memelihara keutuhan bangsa, dan
melakukan perbaikan nasib bangsa. Nilai-nilai yang terkandung dalam lima sila
pancasila yaitu; ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradap,
persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, dan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
B.
Deskripsi UUD 1945
UUD
adalah sumber hukum bagi semua perundangan lain didalam negara republik
Indonesai. Jadi pasal-pasal dalam tubuh Undang-Undang Dasar mempunyai kedudukan
hukum yang tertinggi, tetapi lebih rendah kedudukan hukumnya daripada pembukaan
UUD 1945. Dalam keadaannya yang
demikian, tidak ada landasan hukum yang dapat dipergunakan untuk mengubah atau
meniadakan/ menghilangkan Pembukaan UUD 1945. Mengubah atau meniadakan/
menghilangkan UUD 1945 (atau aturan hukum yang mana saja ) tidak mungkin
dilakukan atas landasan aturan hukum yang kedudukan hukumnya lebih rendah dari
pada yang diubah atau ditiadakan. Setiap usaha atau perbuatan mengubah atau
meniaadakan/ menghilangkan Pembukaan UUD 1945 pastilah bertentangan dengan
hukum, dan oleh karenanya pasti dikenai sanksi hukum. (Sunarjo Wreksosuharjo,
2001: 7 – 8 )
Undang
– undang dasar 1945 adalah sumber hukum yang tertinggi dalam perundang –
undangan di Indonesia. Dalm penyususnan perundang – undangan harus bersumber
pada UUD 1945. Setiap perbuatan mengubah atau menghilangkan pembukaan UUD 1945
itu bertentangan dengan hukum, dan orang
yang mengubah atau menghilangkan pembukaan UUD 1945 pasti akan dikenakan sanksi hukum yang tegas.
C. Deskripsi Globalisasi
Secara
etimologis ,globalisasi berasal dari bahasa Inggris, yaitu globalization.Dalam Ensiklopedia Wikipedia bahasa Indonesia
dikatakan bahwa globalisasi berasal dari kata global,yang bermakna
universal.Globalisasi memiliki definisi yang bermacam-macam,tergantung dari
sudut pandang orang yang melihatnya .Ada yang memandangnya sebagai suatu proses
social,proses sejarah,atau prose salami yang membawa seluruh bangsa dan Negara
di dunia semangkin terikat satu sama lain.Globalisasi mewujudkan satu tatanan
kehidupan baru atau kesatuan koeksisten dengan menyingkirkan batas-batas
geografis, ekonomi,dan budaya
masyarakat. (Ilman soleh, 2009: 3)
Globalisasi berasal dari bahasa Inggris, yaitu
globalization. Dalam bahasa Indonesia dikatakan globalisasi berasal dari kata
global, yang bekmakna Universal. Globalisasi memiliki definisi yang bermacam – macam. Ada yang memandang sebagai suatu proses sosial, proses sejarah, dan
proses alami yang saling terkait. Globalisai mewujudkan satu tatanan kehidupan
baru dengan tidak adanya batas geografis, ekonomi, dan budaya masyarakat.
D.
Deskripsi Kebudayaan
Secara etimologis, kebudayaan berasal dari
bahasa Sansekerta “Budhayah” yaitu
bentuk jamak dari budi yang berarti budi atau akal. Sedangkan antropologi yang
memberikan definisi tenteang kebudayaan secara sistematis dan ilmiah adalah E.
B tylor dalam buku yang berjudul “Primitive
Culturre”, bahwa kebudayaan adalah keselruhan kompleks yang didalamnya
terkandung ilmu
pengetahuan lain, serta kebiasaan lain yang didapat manusia sebagai anggota
masyarakat. Koentjaningrat mendefinisikan sebagai keseluruhan manusia dari
kelakuan dan hasil kelakuan yang teratur oleh tata kelakuan yang harus didapat
dengan belajar yang semuanya tersusun dalamkehidupan masyarakat. Dri beberapa
pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa adalah keseluruhan sistem
gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia untuk memenuhi kehidupannya untuk
belajar, yang ssemuanya tersusun alam kehidupan masyarakat. (Agus Wiyaka, 2003
: 4 – 5)
Kebudayaan
adalah keseluruhan yang kompleks yang didalamnya terkandung ilmu pengetahuan
dan kebiasaan manusia sebagai anggota masyarakat. Koentjaningrat mendefinisikan
kebudayaan adalah keseluruhan manusia dari kelakuan dan hasil kelakuan yang
teratur ddari kehidupan masyarakat.
F.
Fungsi Sistem Budaya
Fungsi sistem
budaya adalah menata dan memantapkan
tindakan – tindakan serta tingkah laku manusia. Proses belajar dari sistem
budaya ini dilakukan melalui proses pembudayaan atau institutionalization
(pelembagaan. Dalam proses ini individu memplajari dan menyesuaikan alam
pikiran serta sikapnya dengan adat – adat , sistem norma, dan peraturan yang
hidup dalam kebudayaannya. Proses ini dimulai sejak kecil, dimulai dari
lingkungan keluarga, lingungan masyarakat, mula – mula meniru berbagai macam
tindakan. Setela itu menjadi pola yang mantap, dan mengatur tindakannya. (Agus
Wiyaka, 2003 : 6 – 7)
Fungsi sistem
budaya adalah menata dan memantapkan tingkah laku manusia. Proses sistembudaya
ini dilakukan melaui proses pembudayaan dengan adt, sistem norma, dan peraturan
dalam kebudayaannya. Prosses ini dimulai dari lingkungan kelluarga dan
lingkungan masyarakat.
F. (Aktualisasi
Nilai-Nilai pancasila dalam Kehiduapn Budaya di Era Globalisasi.
No.
|
Teori
|
Fakta
|
Hasil
|
1.
|
UUD 1945 pasal 28 I ayat 3 yang
berbunyi “ Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras
dengan perkembangan zaman dan peradaban.”
|
Seni dan
budaya yang dimiliki Kabupaten Paser memang mempunyai nilai dan daya saing
tinggi, sehingga wajar jika dalam setiap event yang diikuti selalu mampu
meraih prestasi terbaik.
|
(+) sesuai dengan
pasal UUD 1945 pasal 28 I ayat 3. Masyarakat harus menghormati budaya yang
dimilikinya.
|
2.
|
Pancasila sila ke-3 yang berbunyi “persatuan Indonesia”
|
Di Kabupaten
Paser akan terus menggali potensi dengan upaya pembinaan kontinnyyu. Tidak
hanya pada kelompok atau sanggar tari yang ada di kota Grogot, tetapi hingga
kecamatan dan desa.
|
(+) Sesuai
dengan pancasila sila ke 3. Hal ini membuktikan bahwa masysrakat Paser mampu
menggali potensi dengan upaya pembinaan yang kotinyu sehingga tercipta
perstuan di masyarakat terseut.
|
G. Solusi
1. Setiap warga Indonesia berhak melaksanakan adat dan
kebudayaan yang ada didaerahnya.
2. Warga negara harus memajkan kebudayaannya ditengah
peradaban dunia dengan memelihara dan mengembangkan budayanya.
3. Pemerintah dan warga negara Indonesia harus memelihara
dan menjaga budaya yang dimiliki negara Indonesia sebagai kekayaan budaya
Nasional.
4. Warga negara harus menaga dan mengembangkan budaya
yang ada didaerahnya agar buaya yang dimiliki terus berkembang sesuai dengan
perkembngan zaman.
0 comments:
Post a Comment