Sunday, December 18, 2011

MURSALIH MURSALAH


 DEFINISI DAN SYARATNYA
Berdasarkan istqra’ (penulisan empiris) dan nash-nas al Qur’an maupun hadits diketahui bahwa ukum-hukum syaria’at islam mencakup diantaranya pertimbangan kemaslahatan manusia. Allah SWT berfirman:
!$tBur š»oYù=yör& žwÎ) ZptHôqy šúüÏJn=»yèù=Ïj9 ÇÊÉÐÈ  
Artinya:
dan Tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.
Maslahat ini dapat ditangkap jelas oleh orang yang mempunyai mau berfikir (intelektual). Meskipun bagi sebagian orang masih dirasa samara tau mereka berbeda pendapat mengenai hakekat maslahat tersebut. Perbedaan persepsi tentang maslahat itu sebenarnya bermula dari perbedaan kemampuan intelektualitas orang-perorangan sehingga tidak diketemukan hakekat maslahat yang esensial yang terdapat dalam hokum islam. Sebagaimana sebagian orang yag menganggap adanya ,maslahat tentang diperbolehkannya mengambil “bunga” (tambahan atas pinjaman). Akibatnya, kebolehan mengambil bunga itu dilakukan secara berlebihan  (melampaui batas) dan menjadi gejala fenomenal ditengah masyarakat. Mereka beranggapan bahwa bunga tidak termasuk kedalam pengertian umum tentang riba yang diharamkan berdasarkan nash al Qur’an.Makalah MURSALIH MURSALAH
Begitu pula kemaslahatan mengenai ditetapkannya saksi hukuman jilid (dera) bagi pelaku zina laki-laki dan perempuan. Ada lagi yang beranggapan bahwa kemaslahatan dalam meminum arak  (khamar) itu melebihi kemadharatannya. Pandang-pandangan semacam itu adalah karena dipengaruhi oleh pemikiran sekelompok orang yang berusaha melepaskan diri dari ikatan ajaran keagamaan yang dianggap sempit, dan jadilah pemikiran mereka itu diperbudak oleh kenyataan yang relative..Makalah MURSALIH MURSALAH
Maslahat yang mu’tabarah (dapat diterima) ialah maslahat-maslahat yang bersifat hakiki, yaitu meliputi lima jaminan dasar:
1.      Keselamatan keyakinan agama
2.      Keselamatan jiwa
3.      Keselamatan akal
4.      Keselamatan keluarga dan keturunan
5.      Keselamatan harta benda
Kelima jaminan dasar itu merupakan tiang penyangga dunia agar umat manusia dapat hidup aman dan sejahtera..Makalah MURSALIH MURSALAH
Jaminan keselamatan jiwa (Al-Muhafadzah ala an-nafs) ialah kjaminan keselamatan atas hak hidup yang terhormat dan mulia, ternaksudnya jaminan keselamatan nyawa, anggota badan dan terjaminya kehormatan kemanusiaan. Meliputi kebebasan memilih profesi, kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan berbicara, kebebasan memilih tempat tinggal dan lain sebagainya..Makalah MURSALIH MURSALAH
Jaminan keselamatan akal (al Muhafazah alal-‘Aql) ialah terjaminya akal pikiran dari kerusakan yang menyebabkan orang  yang bersangkutan tak  berguna  ditengah-tangah  masyarakat sumbar kejahatan atau bahkan menjadi samapah masyarakat. Upaya pencegahan yang bersifat preventif yang dilakukan syari’at islam yakni diharamkannya meminum arak dan segala sesuatu yang memabukkan/menghilangkan daya ingatan adalah yang dimaksud kan untuk menjamin kesehatan akal..Makalah MURSALIH MURSALAH
Jaminan keselamatan keluarga dan keturunan (al Muhafazah alan-nasl) adalah jaminan kelestarian populasi umat manusia agar tetap hidup dan berkembang sehat  dan kokoh, baik pekerti serta agama. Hal itu dapat dilakukan dengan cara berumah tangga..Makalah MURSALIH MURSALAH
Jaminan keselamatan harta benda (al Muhafazah alal-mal), yaitu dengan meningkatkan keyakinan secara proporsional melaluicara-cara yang halal, bukan adomisi kehidupan perekonomian dengan cara yang lalim dan curang..Makalah MURSALIH MURSALAH
Jaminan keselamatan agfama/kepercayaan (al Muhafazah alad-din) yaitu dengan menghindarkan timbul fitnah dan keselamatan dalam agama serta mengantisipasi dorongan hawa nafsu dan perbuatan-perbuatan yang mengarah kepada kerusakan secara penuh karena allah SWT berfirrman:
Iw on#tø.Î) Îû ÈûïÏe$!$# ( s% tû¨üt6¨? ßô©9$# z`ÏB ÄcÓxöø9$# 4
Artinya: tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.
Jika kemaslahatan manusia adalah yang menjadi tujuan syari’ sesungguhnya hal itu terkandung didalam keumuman syari’at dan hokum-hukum yang ditetapkan allah. Dalam konteks kemaslahatan duniawi yang berhubungan dengan nash-nash syara’, para ahli fiqh (fuqaha’) terbagi dalam ketiga golongan..Makalah MURSALIH MURSALAH
Golongan pertama, berpegang teguh pada ketentuan nash, mereka yang dikenal dengan julukan zhahiriyah ini tidak mau menerima dalil qiyas..Makalah MURSALIH MURSALAH
Golongan kedua, mencari kemaslahatan dari nash yang diketahui tujuan dari ‘illatnya. Karenanya, mereka mengqiaskan setiap kasus yang jelas mengandung suatu nasehat dengan kasus lain yang jelas ada ketetapan nashnya dalam maslahat tersebut. Dengan demikian, tidak ada maslahat yang dipandang mu’tabaroh (dapat diterima) kecuali apabila dikuatkan oleh nash khas atau sumber hokum pokok (ashl) yang khas. Dan, yang dijadikan ukuran untuk menyatakan suatu maslahat, ialah ‘ilat qiyas.
Golongan ketiga, menetapkan setiap maslahat harus ditempatkan pada kerangka kemaslahatan yang ditetapkan oleh syari’at islam, tapi sebagai dalil yang berdiri sendiri dinamakan maslahat mursalah atau istishlah..Makalah MURSALIH MURSALAH
Maslahat mursalah atau istishlah ialah maslahat-maslahat yang bersesuaian dengan tujuan syari’at islam, dan tidak ditopang oleh sumber dalalil yang khusus, baik bersifat melegitimasi atau membatralkan maslahat tersebut..Makalah MURSALIH MURSALAH
imam malik dan imam madzhab yang menggunakan dalil maslahat mursalah. Untuk menerapkan dalil ini, ia harus mengajukan tiga syarat yang dapat difahami melalui definisi diatas yaitu:
1.      Adanya persesuaian antara maslahat yang dipandang sebagai sumber dalil yang berdiri sendiri dengan tujuan-tujuan  syari’at (maqashid as-syari’ah) dengan adanya persyaratan ini, berarti maslahat tidak boleh menegasikan sumber dalil yang lain, atau bertentangan dengan dalil yang qat’iy. Akan tetapi harus sesuai dengan maslahat-maslahat yang memang ingin diwujudkan oleh syari’ misalnya, jenis maslaht itu tidak asing, meskipun tidak diperkuat dengan adanya dalil khas..Makalah MURSALIH MURSALAH
2.      Maslahat itu masuk akal (rationable). Mempunyai sifat-sifat yang sesuai dengan pemikiran yang rasional, diman seandainya diajukan kepada kelompok rasional akan dapat diterima..Makalah MURSALIH MURSALAH
3.      Penggunaan dalil maslahat ini adalah dalam rangka menghilangkan kesulitan yang mesti terjadi (raf’u haraj lazim). daLam pengertian, seandainya maslahatyang dapat diterima akal itu tidak diambil niscaya manusia akan mengalami kesulitan..Makalah MURSALIH MURSALAH
Syarat-syarat diatas adalah syarat-syarat yang masuk akal yang dapat mencegah penggunaan sumber dalil ini (maslahat mursalahtersebut dari akarnya (menyimpan dari essensinya) serta mencegah dari menjadikan nash-nash tunduk kepada hukum-hukum yang dipengaruhi hawa nafsu dan syahwat dengan maslahat mursalah.
Sumber  hokum ini (maslahat mursalah) termasuk sumber hokum yang masih dipertentangkan diantara ulama ahli fiqh yakni, termasuk golongan madzhab hanafy dan madzhab syafi’i. jika didalam suatu maslahat tidak ditemukan nash yang bias dijadikan acuan qiyas maka maslaht tersebut dianggap batal, tidak diterima. Imam malik dan golongan hambaly berpendapat bahwa maslahat dapat diterima dan dijadikan sumber hukum selama memenuhi semua syarat-syarat diatas. Sebab pada hakekatnya keberadaan maslahat adalah dalam rangka merealisasikan maqasid as-syari’ (tujuan-tujuan syari’), meskipun secara langsung tidak dapat nash yang menguatkan..Makalah MURSALIH MURSALAH

KEHUJAHHAN MASHALIH MURSALAH
Golongan maliky sebagai pembawa bendera maslahat mursalah, sebagaimana telah disebutkan, mengemukakan tiga lasasan sebagai berikut:
1.      Praktek sahabat yang telah menggunakan maslahat mursalah, diantaranya:
a.       Sahabat mengumpulkan al qur’an kedalam beberapa mushaf.
b.      Khulafa ar-rasyidun menetapkan keharusan  menanggung ganti rugi kepada para tukang. Sahabat Ali RA menjelaskan bahwa melakukan asa diberlakukanganti rugi (memberi jaminan) disini adalah maslaht. Ia berkata:
لاَيَصْلُحُ النَّا سَ اِلاَ ذَاكَ
Artinya: “masyarakat tidak akan menjadi baik kecuali dengan jalan diterapkannya ketentuan tentang ganti rugi (jaminan)”
c.       Umar bin khatab RA memerintahkan para penguasa (pegawai negeri) agar memisahkan antara harta kekayaan pribadi dengan harta yang dipeoleh dari kekuasaannya. Karena umar melihat bahwa dengan cara itu pegawai/penguasa dapat menunaikan tugasnya dengan baik.
d.      Umar bin khattab RA sengaja menumpahkan susu yang dicampur  air guna memberi pelajaran kepada mereka yang berbuat mencampur susu dengan air. Sikap umar itu tergolong dari sifat maslahat, agar mereka tidak mengulangi  perbuatannya lagi, mencapur susu.
e.       Para sahabat menetapkan hukuman mati kepada semua orang anggota kelompok (jama’ah) lantaran membunuh satu orang jika mereka secara bersama-sama melakukan pembunuhan alasanyua, orang yang dibunuh adalah ma’sum (terpelihara) darahnya, sementara ia dibunuh dengan sengaja.
2.      Adanya maslaha sesuai dengan maqasid as-syari’ (tujuan-tujuan syari’). Artinya dengan mengambil maslahat berarti sama dengan merealisasikan maqasid as-syari’. Sebaliknya mengesampingkan mslahat berarti mengesamingkan maqasid as-syari’. Sedang mengesampingkan maqasid as-syari’ adalah batal
3.      Seandainya maslahat tidak diambil pada setiap kasus yang jelas mengandung maslahat selama berada dalam konteks maslahat-maslahat syar’iyyah, maka orang-orang mukallaf akan mengalami  kesulitan dan kesempitan.
Firman Allah SWT lagi:
߃̍ムª!$# ãNà6Î/ tó¡ãŠø9$# Ÿwur ߃̍ムãNà6Î/ uŽô£ãèø9$#
Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”.
Demikianlah alas an-alasan yang dikemukakan oleh imam malik



·         Alasan Ulama Yang Tidak Berhujjah Dengan Al Maslahah Al Mursalah
Sebagai ulama umat islam berpendapat bahwa kemaslahatan umum itu tidak menjadi dasar penetapan hokum, meskipun tidak ada saksi syara’ yang menyatakan dianggap atau tidaknya kemaslahatan itu..Makalah MURSALIH MURSALAH
1.      Syari’at itu sudah mencakup seluruh kemaslahatan manusia, beik dengan nash-nashnya maupun dengan apa yang ditunjukkan oleh qias. Karena syari’ tidak akan membiarkan manusia dalam kesia-siaan dan tidak membiarkan kemaslahatan yang manapun tanpa memberikan petunjuk pembentukan hokum untuk kemaslahatan itu. Jadi tidak ada kemaslahatan tanpa ada saksi dari syari’ yang menunjukkan anggapannya. Sedangkan kemaslahatan yang tidak ada saksi dari syari’ yang menunjukkan anggapannya, pada hakikatnya  adalah bukan kemaslahatan, melainkan kemaslahatan semua yang tidak boleh dijadikan dasar penetapan hokum.
2.      Penetapan hokum berdasarkan kemaslahtan umum adalah membuka kesempatan hawa nafsu, seperti para pemimpin, penguasa, ulama pemberi fatwa. Sebagian dari mereka kadang-kadang dikalahkan oleh keinginan nafsunya  dan keinginan, sehingga mereka menghayalkan kerusakan sebagai kemaslahatan. Sedangkan kemaslahatan adalah suatu hal yang relative, tergantung sudut pandang dan lingkungan.  Maka penetapan hokum syari’at karena kemaslahatan umum berarti membuka pintu kejelekan.
3.      Ibnu qoyim berpendapat: diantara kaum musliman ada orang yang berlebih-lebihan dalam menjada kemaslahatan umum ia menjadikan syari’at itu suatu yang tyerbatas, tidak dapat memenuhi semua kemaslahatan hamba yang dibutuhkan untuk orang lainnya. Mereka semua menutup diri untuk menempuh jalan yang benar diantara cara yang hak dan adil. Dan diantara mereka juga ada yang berlebih-lebihan, lalu menganggap mudah kepada hokum allah, menimbulkan kejelekan yang berkepanjangan dan kerusakan yang nyata.

0 comments:

Post a Comment