Wednesday, December 21, 2011

ABORSI MENURUT PANDANGAN ISLAM


ABORSI MENURUT PANDANGAN ISLAM
A. Definisi Aborsi
Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”.Berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janindapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janinsebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:1. Aborsi Spontan/Alamiah2. Aborsi Buatan/Sengaja3. Aborsi Terapeutik / MedisAborsi spontan / alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkankarena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma, sedangkanAborsi buatan / sengaja adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupunsi pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).Aborsi terapeutik / medis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atasindikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakitdarah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medisyang matang dan tidak tergesa-gesa.ABORSI MENURUT PANDANGAN ISLAM

B. Alasan Aborsi
Aborsi dilakukan oleh seorang wanita hamil - baik yang telah menikah maupun yang belum menikah dengan berbagai alasan. Akan tetapi alasan yang paling utama adalahalasan-alasan yang non-medis (termasuk jenis aborsi buatan / sengaja)Di Amerika, alasan-alasan dilakukannya aborsi adalah:1. Tidak ingin memiliki anak karena khawatir mengganggu karir, sekolah atautanggung jawab lain (75%)2. Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%)3. Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%)Alasan lain yang sering dilontarkan adalah masih terlalu muda (terutama mereka yanghamil di luar nikah), aib keluarga, atau sudah memiliki banyak anak. Ada orang yangmenggugurkan kandungan karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan. Mereka tidak tahu akan keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu, saat merasakan gerakandan geliatan anak dalam kandungannya.Alasan-alasan seperti ini juga diberikan oleh para wanita di Indonesia yang mencobameyakinkan dirinya bahwa membunuh janin yang ada didalam kandungannya adalah boleh dan benar . Semua alasan-alasan ini tidak berdasar.Sebaliknya, alasan-alasan ini hanya menunjukkan ketidakpedulian seorang wanita,yang hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri.Data ini juga didukung oleh studi dari Aida Torres dan Jacqueline Sarroch Forrest (1998)yang menyatakan bahwa hanya 1% kasus aborsi karena perkosaan atau incest (hubunganintim satu darah), 3% karena membahayakan nyawa calon ibu, dan 3% karena janin akan bertumbuh dengan cacat tubuh yang serius.Sedangkan 93% kasus aborsi adalah karena alasan-alasan yang sifatnya untuk kepentingan diri sendiri – termasuk takut tidak mampu membiayai, takut dikucilkan,malu atau gengsi.ABORSI MENURUT PANDANGAN ISLAM

C. Pelaku Aborsi
Profil pelaku aborsi di Indonesia tidak sama persis dengan di Amerika. Akan tetapigambaran dibawah ini memberikan kita bahan untuk dipertimbangkan. Seperti tertulisdalam buku “Facts of Life” oleh Brian Clowes, Phd:Para wanita pelaku aborsi adalah:Wanita MudaLebih dari separuh atau 57% wanita pelaku aborsi, adalah mereka yang berusia dibawah25 tahun. Bahkan 24% dari mereka adalah wanita remaja berusia dibawah 19 tahun.5%Belum MenikahJika terjadi kehamilan diluar nikah, 82% wanita di Amerika akan melakukan aborsi. Jadi, para wanita muda yang hamil diluar nikah, cenderung dengan mudah akan memilihmembunuh anaknya sendiri.Untuk di Indonesia, jumlah ini tentunya lebih besar, karena didalam adat Timur,kehamilan diluar nikah adalah merupakan aib, dan merupakan suatu tragedi yang sangattidak bisa diterima masyarakat maupun lingkungan keluarga.
D. Resiko Aborsi

Aborsi memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan seorangwanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa jika seseorang melakukan aborsi ia “tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang”.Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka yangsedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi.Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi:ABORSI MENURUT PANDANGAN ISLAM



A.Resiko kesehatan fisik
1.      Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik.
2.      Resiko gangguan psikologisResiko kesehatan dan keselamatan fisik Pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akandihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts of Life” yang ditulisoleh Brian Clowes, Phd yaitu:1. Kematian mendadak karena pendarahan hebat2. Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
3.      Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
4.      Rahim yang sobek (Uterine Perforation)
5.      Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat padaanak berikutnya
6.      Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
7.      Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
8.      Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
9.      Kanker hati (Liver Cancer)
10.  Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya
11.  Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
12.  Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
13.  Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)

B.Resiko kesehatan mental
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebatterhadap keadaan mental seorang wanita.Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (SindromPaska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological ReactionsReported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:1. Kehilangan harga diri (82%)2. Berteriak-teriak histeris (51%)3. Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)4. Ingin melakukan bunuh diri (28%)5. Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%)6. Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)Diluar hal-hal tersebut diatas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya.ABORSI MENURUT PANDANGAN ISLAM
E. Hubungan Hukum Dan Aborsi
Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janintermasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis”Yang menerima hukuman adalah:
1.      Ibu yang melakukan aborsi
2.      Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
3.      Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsiBeberapa pasal yang terkait adalah:
·         Pasal 2291. Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnyasupaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
·         Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
·         Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian makadapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.Pasal 341Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkanatau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karenamembunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.Pasal 342Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudianmerampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri denganrencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.Pasal 343Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yangturut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.Pasal 346Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya ataumenyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.Pasal 3471. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorangwanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belastahun.2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.Pasal 3481. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorangwanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama limatahun enam bulan.2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.Pasal 349Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yangditerangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapatditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalammana kejahatan dilakukan.ABORSI MENURUT PANDANGAN ISLAM

F.Aborsi Dalam Sudut Pandang Kesehatan
 
Abortus adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu) sebelum buahkehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan. Abortus dibagi menjadi dua, yaitu abortus spontan dan abortus buatan. Abortus spontan adalahabortus yang terjadi secara alamiah tanpa adanya upaya-upaya dari luar (buatan) untuk mengakhiri kehamilan tersebut.Dalam beberapa kepustakaan, terminologi yang paling sering digunakan untuk hal iniadalah keguguran (miscarriage).Sedangkan abortus buatan adalah abortus yang terjadi akibat adanya upaya-upaya tertentuuntuk mengakhiri proseskehamilan. Istilah yang sering digunakan untuk peristiwa ini adalah aborsi, pengguguran,atau abortus provokatus. Dalamartikel ini istilah yang digunakan dalam konteks ini adalah aborsi. Aborsi biasanyadilakukan atas indikasi medis yang berkaitan dengan ancaman keselamatan jiwa atau adanya gangguan kesehatan yang berat pada ibu, misalnya tuberkulosis paru berat, asma, diabetes melitus, gagal ginjal,hipertensi, penyakit hati menahun (JNPK-KR, 1999).ABORSI MENURUT PANDANGAN ISLAM

G.Sejarah Aborsi Dan Perkembangannya
Aborsi merupakan hasil dari propaganda pembatasan jumlah penduduk dan pertumbuhan populasi manusia.Propaganda ini telah lama muncul yaitu diakhir abad ke 18 Masehi. Orang yang pertama kali mempropagandakan ide ini yaitu ide untuk membatasi jumlah penduduk dan pertumbuhan populasi manusia adalah “Malthus”.Ide ini muncul ketika ia beranggapan bahwa banyaknya jumlah penduduk akan mengakibatkan dampak yang berbahaya bagi sumber daya alam.Dimana jumlah penduduk akan terus bertambah secara teknis dan berkesinambungan dua,empat,delapan,enam belas,tiga dua dan seterusnya. Sedangkan Sumber daya alam bertambah secara bilangan dua,tiga,empat dan seterusnya. Propaganda ini kemudian mendapatkan sambutan yang baik.yang kemudian tersiar di Negara Amerika. Padahal,pada mulanya timbul banyak pertentangan baik dari masyarakat maupun pemerintah.Akan tetapi setelah itu pada tahun 1942 telah berdiri di Amerika Planned Parenthood Federation yaitu organisasi yang mempropagandakan pemakaian alat kontrasepsi,diantarnya Aborsi hal ini dalam rangka mengatasi pertumbuhan populasi manusia.ABORSI MENURUT PANDANGAN ISLAM
Kemudian pada tahun 1964 Organisasi tersebut menjadi bagian dari Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) yang selanjutnya memiliki banyak cabang di banyak negara hingga negara Islam.
H.Pandangan Islam Serta Agama-Agama Lain Tentang Aborsi 
Aborsi menurut Agama-agama sebelum Islam adalah termasuk yang diharamkan.Dalam Agama Yahudi aborsi dianggap haram,tidak diperbolehkan dan pelakunya mendapatkan hukuman.Akan tetapi hukumannya tidaklah ditentukan.ABORSI MENURUT PANDANGAN ISLAM
Demikian pula dalam Agama Nasrani,aborsi dianggap haram dan sangsinya adalah eksekusi mati.Oleh karena itu sejak dulu di Negara Inggris sampai Tahun 1524,hukuman bagi pelaku aborsi adalah eksekusi mati.Kemudian hukuman tersebut diperingan dengan penjara seumur hidup ditambah kerja berat.Kemudian kembali diperingan hingga akhirnya aborsi diperbolehkan dibanyak Negara.ABORSI MENURUT PANDANGAN ISLAM
Kejadian serupa juga terjadi di Negara Amerika dimana hukuman pelaku aborsi pada mulanya adalah eksekusi mati, kemudian diperingan menjadi penjara seumur hidup,kemudian kembali diperingan hingga akhirnya diperbolehkan.Disinyalir,Uni Soviet adalah Negara yang pertama kali membolehkan aborsi yaitu pada tahun 1920 M.Kemudian pada tahun 1935 aborsi dilarang disebabkan meningkatnya angka kematian ibu yamg melakukan praktek aborsi.Hal ini dikarenakan, aborsi dapat menimbulkan dampak yang berbahaya bagi sang ibu yang melakukan aborsi.Bahaya tersebut terkadang sampai kepada tingkat kematian.
Kemudian Uni Soviet mengikuti aturan Negara Jepang yang membolehkan aborsi bagi penduduk yang memiliki lima anak.Akan tetapi aturan ini kemudian diperingan hingga akhirnya aborsi diperbolehkan untuk kandungan yang berusia tiga bulan.
Data statistik AborsiABORSI MENURUT PANDANGAN ISLAM
·         Menurut data yang dikeluarkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO),jumlah janin yang digugurkan hingga tahun 1984 mencapai lima juta janin.Sedangkan angka kematian ibu disebabkan aborsi berkisar antara 170.000 – 200.000 orang
·         Di Amerika,jumlah janin yang diaborsi antara tahun1973 sampai tahun 1983,atau sekitar sepuluh tahun,adalah 15 juta janin.
·         Di kota Newyork terdapat lebih dari 300 klinik Aborsi, setelah paktek tersebut diperbolehkan.
Dari angka diatas jelaslah bahaya yang ditimbulkan aborsi,dimana ia adalah penyebab meningkatnya angka kematian.Padahal,tidak diragukan lagi bahwa aturan agama apapun sepakat dalam menjaga jiwa.Karena aturan-aturan agama datang dalam rangka menjagaadhdharuriyyaat al-khams,lima hal penting ; Agama,jiwa,kehormatan,akal dan juga harta.Dan aborsi menggugurkan salah satu dari lima maslahat yang urgen tadi,dimana seluruh Agama sepakat untuk menjaganya.
Demikian pula pandangan Syariat Islam yang secara umum mengharamkan praktek aborsi.Hal itu tidak diperbolehkan karena beberapa sebab :
1.      Syariat Islam datang dalam rangka menjaga adhdharuriyyaat al-khams,lima hal yang urgen,seperti telah dikemukakan.
2.      Aborsi sangat bertentangan sekali dengan tujuan utama pernikahan.Dimana tujuan penting pernikahan adalah memperbanyak keturunan.Oleh sebab itu Allah memberikan karunia kepada Bani Israil dengan memperbanyak jumlah mereka,Allah berfirman :
Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar “ (Al-isra : 6 )
Nabi juga memerintahkan umatnya agar memperbanyak pernikahan yang diantara tujuannya adalah memperbanyak keturunan. Beliau bersabda :
(تزوجوا الودود الولود فإني مكاثر بكم الأمم يوم القيامة)
Nikahilah wanita penyayang nan banyak melahirkan,karena dengan banyaknya jumlah kalian aku akan berbangga-bangga dihadapan umat lainnya pada hari kiamat kelak”.
       3.Tindakan aborsi merupakan sikap buruk sangka terhadap Allah.
Anda akan menjumpai banyak diantara manusia yang melakukan aborsi karena didorong rasa takut akan ketidak mampuan untuk mengemban beban kehidupan,biaya pendidikan,dan segala hal yang berkaitan dengan konseling dan pengurusan anak.Ini semua merupakan sikap buruk sangka terhadap Allah.Padahal,Allah telah berfirman :
Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya”
Maka,Syariat Islam  memandang bahwa hukum aborsi adalah haram kecuali beberapa kasus tertentu yang insya Allah akan diterangkan.


0 comments:

Post a Comment