ABORSI MENURUT PANDANGAN ISLAM
A. Definisi Aborsi
Menggugurkan
kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”.Berarti
pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum
janindapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup
dari janinsebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.Dalam dunia kedokteran
dikenal 3 macam aborsi, yaitu:1. Aborsi Spontan/Alamiah2. Aborsi
Buatan/Sengaja3. Aborsi Terapeutik / MedisAborsi spontan / alamiah berlangsung
tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkankarena kurang baiknya kualitas sel
telur dan sel sperma, sedangkanAborsi buatan / sengaja adalah pengakhiran
kehamilan sebelum usia kandungan 28minggu sebagai suatu akibat tindakan yang
disengaja dan disadari oleh calon ibu maupunsi pelaksana aborsi (dalam hal ini
dokter, bidan atau dukun beranak).Aborsi terapeutik / medis adalah pengguguran
kandungan buatan yang dilakukan atasindikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu
yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakitdarah tinggi menahun atau penyakit
jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin
yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medisyang matang dan
tidak tergesa-gesa. ABORSI MENURUT PANDANGAN ISLAM
B. Alasan Aborsi
Aborsi
dilakukan oleh seorang wanita hamil - baik yang telah menikah maupun
yang belum menikah dengan berbagai alasan. Akan tetapi alasan yang paling
utama adalahalasan-alasan yang non-medis (termasuk jenis aborsi buatan /
sengaja)Di Amerika, alasan-alasan dilakukannya aborsi adalah:1. Tidak ingin
memiliki anak karena khawatir mengganggu karir, sekolah atautanggung jawab lain
(75%)2. Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%)3. Tidak ingin
memiliki anak tanpa ayah (50%)Alasan lain yang sering dilontarkan adalah masih
terlalu muda (terutama mereka yanghamil di luar nikah), aib keluarga, atau
sudah memiliki banyak anak. Ada orang yangmenggugurkan kandungan karena tidak
mengerti apa yang mereka lakukan. Mereka tidak tahu akan
keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu, saat merasakan gerakandan
geliatan anak dalam kandungannya.Alasan-alasan seperti ini juga diberikan oleh
para wanita di Indonesia yang mencobameyakinkan dirinya bahwa membunuh janin
yang ada didalam kandungannya adalah boleh dan benar . Semua alasan-alasan
ini tidak berdasar.Sebaliknya, alasan-alasan ini hanya menunjukkan
ketidakpedulian seorang wanita,yang hanya memikirkan kepentingan dirinya
sendiri.Data ini juga didukung oleh studi dari Aida Torres dan Jacqueline
Sarroch Forrest (1998)yang menyatakan bahwa hanya 1% kasus aborsi karena
perkosaan atau incest (hubunganintim satu darah), 3% karena membahayakan nyawa
calon ibu, dan 3% karena janin akan bertumbuh dengan cacat tubuh yang
serius.Sedangkan 93% kasus aborsi adalah karena alasan-alasan yang sifatnya
untuk kepentingan diri sendiri – termasuk takut tidak mampu membiayai,
takut dikucilkan,malu atau gengsi. ABORSI MENURUT PANDANGAN ISLAM
C. Pelaku Aborsi
Profil
pelaku aborsi di Indonesia tidak sama persis dengan di Amerika. Akan
tetapigambaran dibawah ini memberikan kita bahan untuk dipertimbangkan. Seperti
tertulisdalam buku “Facts of Life” oleh Brian Clowes, Phd:Para wanita pelaku
aborsi adalah:Wanita MudaLebih dari separuh atau 57% wanita pelaku aborsi,
adalah mereka yang berusia dibawah25 tahun. Bahkan 24% dari mereka adalah
wanita remaja berusia dibawah 19 tahun.5%Belum
MenikahJika terjadi kehamilan diluar nikah, 82% wanita di Amerika akan
melakukan aborsi. Jadi, para wanita muda yang hamil diluar nikah,
cenderung dengan mudah akan memilihmembunuh anaknya sendiri.Untuk di Indonesia,
jumlah ini tentunya lebih besar, karena didalam adat Timur,kehamilan diluar
nikah adalah merupakan aib, dan merupakan suatu tragedi yang sangattidak bisa
diterima masyarakat maupun lingkungan keluarga.
D. Resiko Aborsi
Aborsi
memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan
seorangwanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa jika seseorang melakukan aborsi
ia “tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang”.Ini adalah
informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka yangsedang
kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi.Ada 2 macam
resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi: ABORSI MENURUT PANDANGAN ISLAM
A.Resiko kesehatan fisik
1. Resiko kesehatan dan keselamatan
secara fisik.
2. Resiko gangguan psikologisResiko
kesehatan dan keselamatan fisik Pada saat melakukan aborsi dan setelah
melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akandihadapi seorang wanita, seperti
yang dijelaskan dalam buku “Facts of Life” yang ditulisoleh Brian Clowes, Phd
yaitu:1. Kematian mendadak karena pendarahan hebat2. Kematian mendadak karena
pembiusan yang gagal
3. Kematian secara lambat akibat
infeksi serius disekitar kandungan
4. Rahim yang sobek (Uterine
Perforation)
5. Kerusakan leher rahim (Cervical
Lacerations) yang akan menyebabkan cacat padaanak berikutnya
6. Kanker payudara (karena
ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
7. Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
8. Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
9. Kanker hati (Liver Cancer)
10. Kelainan pada placenta/ari-ari
(Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan
pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya
11. Menjadi mandul/tidak mampu memiliki
keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
12. Infeksi rongga panggul (Pelvic
Inflammatory Disease)
13. Infeksi pada lapisan rahim
(Endometriosis)
B.Resiko kesehatan mental
Proses
aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan
dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang
sangat hebatterhadap keadaan mental seorang wanita.Gejala ini dikenal dalam
dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (SindromPaska-Aborsi) atau
PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological ReactionsReported After
Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).Pada dasarnya
seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal
seperti berikut ini:1. Kehilangan harga diri (82%)2. Berteriak-teriak
histeris (51%)3. Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)4. Ingin melakukan
bunuh diri (28%)5. Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%)6. Tidak
bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)Diluar hal-hal tersebut diatas para
wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak
hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya. ABORSI MENURUT PANDANGAN ISLAM
E. Hubungan Hukum Dan Aborsi
Menurut
hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janintermasuk
kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis”Yang
menerima hukuman adalah:
1. Ibu yang melakukan aborsi
2. Dokter atau bidan atau dukun yang
membantu melakukan aborsi
3. Orang-orang yang mendukung
terlaksananya aborsiBeberapa pasal yang terkait adalah:
·
Pasal 2291. Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang
wanita atau menyuruhnyasupaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan
harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga
ribu rupiah.
·
Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari
keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau
kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya
dapat ditambah sepertiga.
·
Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam
menjalani pencarian makadapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian
itu.Pasal 341Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada
saat anak dilahirkanatau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa
anaknya, diancam, karenamembunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.Pasal 342Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang
ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada
saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudianmerampas nyawa anaknya, diancam,
karena melakukan pembunuhan anak sendiri denganrencana, dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun.Pasal 343Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341
dan 342 dipandang, bagi orang lain yangturut serta melakukan, sebagai
pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.Pasal 346Seorang wanita yang sengaja
menggugurkan atau mematikan kandungannya ataumenyuruh orang lain untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.Pasal 3471. Barangsiapa
dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorangwanita tanpa
persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belastahun.2. Jika
perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana
penjara paling lama lima belas tahun.Pasal 3481. Barangsiapa dengan
sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorangwanita dengan
persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama limatahun enam
bulan.2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.Pasal 349Jika seorang tabib, bidan
atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun
melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yangditerangkan dalam
pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapatditambah
dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalammana
kejahatan dilakukan. ABORSI MENURUT PANDANGAN ISLAM
F.Aborsi Dalam Sudut Pandang Kesehatan
Abortus
adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu) sebelum
buahkehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan. Abortus dibagi
menjadi dua, yaitu abortus spontan dan abortus buatan. Abortus spontan
adalahabortus yang terjadi secara alamiah tanpa adanya upaya-upaya dari luar
(buatan) untuk mengakhiri kehamilan tersebut.Dalam beberapa kepustakaan,
terminologi yang paling sering digunakan untuk hal iniadalah keguguran
(miscarriage).Sedangkan abortus buatan adalah abortus yang terjadi akibat
adanya upaya-upaya tertentuuntuk mengakhiri proseskehamilan. Istilah yang
sering digunakan untuk peristiwa ini adalah aborsi, pengguguran,atau abortus
provokatus. Dalamartikel ini istilah yang digunakan dalam konteks ini adalah
aborsi. Aborsi biasanyadilakukan atas indikasi medis yang berkaitan dengan
ancaman keselamatan jiwa atau adanya gangguan kesehatan yang berat pada
ibu, misalnya tuberkulosis paru berat, asma, diabetes melitus, gagal
ginjal,hipertensi, penyakit hati menahun (JNPK-KR, 1999). ABORSI MENURUT PANDANGAN ISLAM
G.Sejarah
Aborsi Dan Perkembangannya
Aborsi
merupakan hasil dari propaganda pembatasan jumlah penduduk dan pertumbuhan
populasi manusia.Propaganda ini telah lama muncul yaitu diakhir abad ke 18
Masehi. Orang yang pertama kali mempropagandakan ide ini yaitu ide untuk
membatasi jumlah penduduk dan pertumbuhan populasi manusia adalah “Malthus”.Ide ini muncul ketika ia
beranggapan bahwa banyaknya jumlah penduduk akan mengakibatkan dampak yang
berbahaya bagi sumber daya alam.Dimana jumlah penduduk akan terus bertambah
secara teknis dan berkesinambungan dua,empat,delapan,enam belas,tiga dua dan
seterusnya. Sedangkan Sumber daya alam bertambah secara bilangan dua,tiga,empat
dan seterusnya. Propaganda ini kemudian
mendapatkan sambutan yang baik.yang kemudian tersiar di Negara Amerika.
Padahal,pada mulanya timbul banyak pertentangan baik dari masyarakat maupun
pemerintah.Akan tetapi setelah itu pada tahun 1942 telah berdiri di
Amerika Planned Parenthood Federation yaitu organisasi yang
mempropagandakan pemakaian alat kontrasepsi,diantarnya Aborsi hal ini dalam
rangka mengatasi pertumbuhan populasi manusia. ABORSI MENURUT PANDANGAN ISLAM
Kemudian pada tahun 1964 Organisasi
tersebut menjadi bagian dari Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) yang selanjutnya
memiliki banyak cabang di banyak negara hingga negara Islam.
H.Pandangan
Islam Serta Agama-Agama Lain Tentang Aborsi
Aborsi
menurut Agama-agama sebelum Islam adalah termasuk yang diharamkan.Dalam Agama
Yahudi aborsi dianggap haram,tidak diperbolehkan dan pelakunya mendapatkan
hukuman.Akan tetapi hukumannya tidaklah ditentukan. ABORSI MENURUT PANDANGAN ISLAM
Demikian
pula dalam Agama Nasrani,aborsi dianggap haram dan sangsinya adalah eksekusi
mati.Oleh karena itu sejak dulu di Negara Inggris sampai Tahun 1524,hukuman bagi
pelaku aborsi adalah eksekusi mati.Kemudian hukuman tersebut diperingan dengan penjara seumur
hidup ditambah kerja berat.Kemudian kembali diperingan hingga akhirnya aborsi
diperbolehkan dibanyak Negara. ABORSI MENURUT PANDANGAN ISLAM
Kejadian serupa juga terjadi di
Negara Amerika dimana hukuman pelaku aborsi pada mulanya adalah eksekusi mati,
kemudian diperingan menjadi penjara seumur hidup,kemudian kembali diperingan
hingga akhirnya diperbolehkan.Disinyalir,Uni Soviet adalah Negara yang pertama
kali membolehkan aborsi yaitu pada tahun 1920 M.Kemudian pada tahun 1935 aborsi
dilarang disebabkan meningkatnya angka kematian ibu yamg melakukan praktek
aborsi.Hal ini dikarenakan, aborsi dapat menimbulkan dampak yang berbahaya bagi
sang ibu yang melakukan aborsi.Bahaya tersebut terkadang sampai kepada tingkat
kematian.
Kemudian Uni Soviet mengikuti aturan
Negara Jepang yang membolehkan aborsi bagi penduduk yang memiliki lima
anak.Akan tetapi aturan ini kemudian diperingan hingga akhirnya aborsi
diperbolehkan untuk kandungan yang berusia tiga bulan.
Data
statistik Aborsi ABORSI MENURUT PANDANGAN ISLAM
·
Menurut data yang dikeluarkan oleh Badan Kesehatan Dunia
(WHO),jumlah janin yang digugurkan hingga tahun 1984 mencapai lima juta
janin.Sedangkan angka kematian ibu disebabkan aborsi berkisar antara 170.000 –
200.000 orang
·
Di Amerika,jumlah janin yang diaborsi antara tahun1973
sampai tahun 1983,atau sekitar sepuluh tahun,adalah 15 juta janin.
·
Di kota Newyork terdapat lebih dari 300 klinik Aborsi,
setelah paktek tersebut diperbolehkan.
Dari angka diatas jelaslah bahaya yang ditimbulkan
aborsi,dimana ia adalah penyebab meningkatnya angka kematian.Padahal,tidak
diragukan lagi bahwa aturan agama apapun sepakat dalam menjaga jiwa.Karena
aturan-aturan agama datang dalam rangka menjagaadhdharuriyyaat al-khams,lima
hal penting ; Agama,jiwa,kehormatan,akal dan juga harta.Dan aborsi menggugurkan
salah satu dari lima maslahat yang urgen tadi,dimana seluruh Agama sepakat
untuk menjaganya.
Demikian pula pandangan Syariat Islam yang secara umum
mengharamkan praktek aborsi.Hal itu tidak diperbolehkan karena beberapa sebab :
1. Syariat
Islam datang dalam rangka menjaga adhdharuriyyaat al-khams,lima hal
yang urgen,seperti telah dikemukakan.
2. Aborsi
sangat bertentangan sekali dengan tujuan utama pernikahan.Dimana tujuan penting
pernikahan adalah memperbanyak keturunan.Oleh sebab itu Allah memberikan karunia kepada Bani Israil
dengan memperbanyak jumlah mereka,Allah berfirman :
“Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar “
(Al-isra : 6 )
Nabi juga memerintahkan umatnya agar memperbanyak pernikahan
yang diantara tujuannya adalah memperbanyak keturunan. Beliau bersabda :
(تزوجوا الودود الولود فإني مكاثر
بكم الأمم يوم القيامة)
“Nikahilah wanita penyayang nan banyak melahirkan,karena
dengan banyaknya jumlah kalian aku akan berbangga-bangga dihadapan umat lainnya
pada hari kiamat kelak”.
3.Tindakan aborsi merupakan sikap buruk sangka
terhadap Allah.
Anda akan menjumpai banyak diantara manusia yang melakukan
aborsi karena didorong rasa takut akan ketidak mampuan untuk mengemban beban
kehidupan,biaya pendidikan,dan segala hal yang berkaitan dengan konseling dan
pengurusan anak.Ini semua merupakan sikap buruk sangka terhadap
Allah.Padahal,Allah telah berfirman :
“Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan
Allah-lah yang memberi rezkinya”
Maka,Syariat
Islam memandang bahwa hukum aborsi adalah haram kecuali beberapa kasus
tertentu yang insya Allah akan diterangkan.
0 comments:
Post a Comment