This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Saturday, December 24, 2011

HAKEKAT MANUSIA MENURUT ISLAM


A.       Pengertian  hakekat manusia menurut islam
       Apa dan siapa sebenarnya manusia itu? Manusia adalah makhluk ciptaan Allah; ia berkembamg dipengaruhi oleh pembawaan dan lingkungannya; ia berkecenderungan beragama. Itulah antara lain hakikat wujud manusia yang lain ialah bahwa manusia itu adalah makhluk utuh yang terdiri atas jasmani, akal, dan rohani sebagai potensi pokok.HAKEKAT MANUSIA MENURUT ISLAM
Dalam Alqur'an ada 3 kata yang digunakan untuk menunjukan arti manusia, yaitu
1. Insan / ins / annas
2. Basyar
3. Bani adam / dzurriyat adam
            Sedangkan yang paling banyak di jelaskan dalam alquran adalah Basyar dan insan . kata Basyar menunjukan manusia dari sudut lahiriyahnya ( fisik) serta persamaanya dengan manusia seluruhnya , sepeti firman Allah dalam surat Al-Anbiya : 34-35HAKEKAT MANUSIA MENURUT ISLAM
"kami tidak menjadikan hidup abadi bagi seorang manusiapun sebelum kamu (Muhamad) maka apabila kamu mati apakah mereka akan kekal ? tiap - tiap yang berjiwa akan mati. kami akan menguji kamu dengan kebaikan dan keburukan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya) dan hanya kepada kami kamu dikembalikan "HAKEKAT MANUSIA MENURUT ISLAM
            Kata insan digunakan untuk menunjuk manusia dengan segala totalitasnya , fisik psikis, jasmani dan rohani. di dalam diri manusia terdapat tiga kemampuan yang sangat potensial untuk membentuk struktur kerohaniahan , yaitu nafsu , akal dan rasa.nafsu merupakan tenaga potensial yang berupa dorongan untuk berbuat kreatif dan dinamis yang yang dapat berkembang kepada dua arah , yaitu kebaikan dan kejahatan. sebagaimana Firman Allah dalam surat as-Syam 8 :HAKEKAT MANUSIA MENURUT ISLAM
" maka allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) esesatan dan ketakwaan "
Akal sebagai potensi intelegensi berfungsi sebagai filter yang menyeleksi mana yang benar dan mana yang salah yang didorong oleh nafsu akal akan membawa manusia untuk memahami , meneliti dan menghayati alam dalam rangka memperoleh ilmu pengetahuandan kesejahteraan . " akan tetapi Orang - Orang yang lalim itu mengikuti hawanafsunya tanpa ilmu pengetahuan " ( Qs Arrum : 29 )HAKEKAT MANUSIA MENURUT ISLAM
            Sedangkan rasa merupakan potensi yang mengarah kepada nilai - nilai etika, estetika dan agama. " Sesungguhnya orang yang mengatakan : tuhan kami adalah Allah, kemudian mereka berIstiqomah maka tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan mereka tiada pula berduka" (Qs Al Ahqaf : 13)HAKEKAT MANUSIA MENURUT ISLAM
            Ketiga potensi Dasar diatas membentuk Struktur kerohaniahan yang berada Di dalam diri manusia yang kemudian akan membentuk manusia sebagai insan. Konsep basyar dan insan merupakan konsep islam tentang manusia sebagai individu . Sedangkan dalam Hubungan social Alqur’an memberikan istilah Annas yang merupakan jamak dari kata insane dan perwujudan kualitas keinsanian manusia ini tidak terlepas dari konteks sosialnya dengan lingkungan.HAKEKAT MANUSIA MENURUT ISLAM
B. Proses kejadian manusia menurut al-quran
Di dalam Alqur’an Proses kejadian Manusia dapat di jelaskan sebagai berikut :
1.      Manusia diciptakan Allah Swt. Berasal dari saripati tanah, ( Qs Al Hijr : 28 )
2.      Dari segumpal tanah lalu menjadi nutfah ( didalam rahim ), segumapl darah, segumpal daging, tulang dibungkus dengan daging dan akhirnya menjadi makhluk yang paling sempurna (Qs Almukminun ; 12-14 )
3.      Ditiupakn Ruh (Qs Alhijr : 29 )
4.      Sebelum ruh ditiupkan , ketika masih di alam ruh manusia telah berjanji mentauhidkan Allah (Qs Al A’raf : 172 )
C. Tujuan hidup manusia
Sebagai makhluk yang paling sempurna yang telah diciptakan oleh allah didunia, peranan manusia dalam kehidupan di bumi tentulah sangat vital. oleh karena itu dalam hidup manusia memiliki banyak sekali tujuan. Adapun tujuan - tujuan tersebut dapat dikelompokan menjadi duaHAKEKAT MANUSIA MENURUT ISLAM
A. Dilihat dari arahnya, dibedakan menjadi :
Tujuan Hidup vertikal :
Mencari ridho Allah (QS Al- Baqoroh 207)
Tujuan hidup horizontal :
bahagia di dunia dan akhirat
rahmat bagi semua manusia dan seluruh alam ( Al anbiya' : 107)
B.Dilihat dari segi lingkunganya :
tujuan hidup pribadi ( albaqoroh 22)
tujuan hidup anggota keluarga ( Arrum : 21)
tujuan hidup anggota lingkungan ( Al a'rof : 96 )
tujuan hidup warga negara / Bangsa ( Saba' : 15 )
tujuan hidup warga dunia ( Al qashas : 77 )
tujuan hidup alam semesta ( al anbiya : 107)


Wednesday, December 21, 2011

ABORSI MENURUT PANDANGAN ISLAM


ABORSI MENURUT PANDANGAN ISLAM
A. Definisi Aborsi
Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”.Berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janindapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janinsebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:1. Aborsi Spontan/Alamiah2. Aborsi Buatan/Sengaja3. Aborsi Terapeutik / MedisAborsi spontan / alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkankarena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma, sedangkanAborsi buatan / sengaja adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupunsi pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).Aborsi terapeutik / medis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atasindikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakitdarah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medisyang matang dan tidak tergesa-gesa.ABORSI MENURUT PANDANGAN ISLAM

B. Alasan Aborsi
Aborsi dilakukan oleh seorang wanita hamil - baik yang telah menikah maupun yang belum menikah dengan berbagai alasan. Akan tetapi alasan yang paling utama adalahalasan-alasan yang non-medis (termasuk jenis aborsi buatan / sengaja)Di Amerika, alasan-alasan dilakukannya aborsi adalah:1. Tidak ingin memiliki anak karena khawatir mengganggu karir, sekolah atautanggung jawab lain (75%)2. Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%)3. Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%)Alasan lain yang sering dilontarkan adalah masih terlalu muda (terutama mereka yanghamil di luar nikah), aib keluarga, atau sudah memiliki banyak anak. Ada orang yangmenggugurkan kandungan karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan. Mereka tidak tahu akan keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu, saat merasakan gerakandan geliatan anak dalam kandungannya.Alasan-alasan seperti ini juga diberikan oleh para wanita di Indonesia yang mencobameyakinkan dirinya bahwa membunuh janin yang ada didalam kandungannya adalah boleh dan benar . Semua alasan-alasan ini tidak berdasar.Sebaliknya, alasan-alasan ini hanya menunjukkan ketidakpedulian seorang wanita,yang hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri.Data ini juga didukung oleh studi dari Aida Torres dan Jacqueline Sarroch Forrest (1998)yang menyatakan bahwa hanya 1% kasus aborsi karena perkosaan atau incest (hubunganintim satu darah), 3% karena membahayakan nyawa calon ibu, dan 3% karena janin akan bertumbuh dengan cacat tubuh yang serius.Sedangkan 93% kasus aborsi adalah karena alasan-alasan yang sifatnya untuk kepentingan diri sendiri – termasuk takut tidak mampu membiayai, takut dikucilkan,malu atau gengsi.ABORSI MENURUT PANDANGAN ISLAM

C. Pelaku Aborsi
Profil pelaku aborsi di Indonesia tidak sama persis dengan di Amerika. Akan tetapigambaran dibawah ini memberikan kita bahan untuk dipertimbangkan. Seperti tertulisdalam buku “Facts of Life” oleh Brian Clowes, Phd:Para wanita pelaku aborsi adalah:Wanita MudaLebih dari separuh atau 57% wanita pelaku aborsi, adalah mereka yang berusia dibawah25 tahun. Bahkan 24% dari mereka adalah wanita remaja berusia dibawah 19 tahun.5%Belum MenikahJika terjadi kehamilan diluar nikah, 82% wanita di Amerika akan melakukan aborsi. Jadi, para wanita muda yang hamil diluar nikah, cenderung dengan mudah akan memilihmembunuh anaknya sendiri.Untuk di Indonesia, jumlah ini tentunya lebih besar, karena didalam adat Timur,kehamilan diluar nikah adalah merupakan aib, dan merupakan suatu tragedi yang sangattidak bisa diterima masyarakat maupun lingkungan keluarga.
D. Resiko Aborsi

Aborsi memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan seorangwanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa jika seseorang melakukan aborsi ia “tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang”.Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka yangsedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi.Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi:ABORSI MENURUT PANDANGAN ISLAM



A.Resiko kesehatan fisik
1.      Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik.
2.      Resiko gangguan psikologisResiko kesehatan dan keselamatan fisik Pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akandihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts of Life” yang ditulisoleh Brian Clowes, Phd yaitu:1. Kematian mendadak karena pendarahan hebat2. Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
3.      Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
4.      Rahim yang sobek (Uterine Perforation)
5.      Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat padaanak berikutnya
6.      Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
7.      Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
8.      Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
9.      Kanker hati (Liver Cancer)
10.  Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya
11.  Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
12.  Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
13.  Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)

B.Resiko kesehatan mental
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebatterhadap keadaan mental seorang wanita.Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (SindromPaska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological ReactionsReported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:1. Kehilangan harga diri (82%)2. Berteriak-teriak histeris (51%)3. Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)4. Ingin melakukan bunuh diri (28%)5. Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%)6. Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)Diluar hal-hal tersebut diatas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya.ABORSI MENURUT PANDANGAN ISLAM
E. Hubungan Hukum Dan Aborsi
Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janintermasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis”Yang menerima hukuman adalah:
1.      Ibu yang melakukan aborsi
2.      Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
3.      Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsiBeberapa pasal yang terkait adalah:
·         Pasal 2291. Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnyasupaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
·         Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
·         Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian makadapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.Pasal 341Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkanatau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karenamembunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.Pasal 342Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudianmerampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri denganrencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.Pasal 343Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yangturut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.Pasal 346Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya ataumenyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.Pasal 3471. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorangwanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belastahun.2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.Pasal 3481. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorangwanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama limatahun enam bulan.2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.Pasal 349Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yangditerangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapatditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalammana kejahatan dilakukan.ABORSI MENURUT PANDANGAN ISLAM

F.Aborsi Dalam Sudut Pandang Kesehatan
 
Abortus adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu) sebelum buahkehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan. Abortus dibagi menjadi dua, yaitu abortus spontan dan abortus buatan. Abortus spontan adalahabortus yang terjadi secara alamiah tanpa adanya upaya-upaya dari luar (buatan) untuk mengakhiri kehamilan tersebut.Dalam beberapa kepustakaan, terminologi yang paling sering digunakan untuk hal iniadalah keguguran (miscarriage).Sedangkan abortus buatan adalah abortus yang terjadi akibat adanya upaya-upaya tertentuuntuk mengakhiri proseskehamilan. Istilah yang sering digunakan untuk peristiwa ini adalah aborsi, pengguguran,atau abortus provokatus. Dalamartikel ini istilah yang digunakan dalam konteks ini adalah aborsi. Aborsi biasanyadilakukan atas indikasi medis yang berkaitan dengan ancaman keselamatan jiwa atau adanya gangguan kesehatan yang berat pada ibu, misalnya tuberkulosis paru berat, asma, diabetes melitus, gagal ginjal,hipertensi, penyakit hati menahun (JNPK-KR, 1999).ABORSI MENURUT PANDANGAN ISLAM

G.Sejarah Aborsi Dan Perkembangannya
Aborsi merupakan hasil dari propaganda pembatasan jumlah penduduk dan pertumbuhan populasi manusia.Propaganda ini telah lama muncul yaitu diakhir abad ke 18 Masehi. Orang yang pertama kali mempropagandakan ide ini yaitu ide untuk membatasi jumlah penduduk dan pertumbuhan populasi manusia adalah “Malthus”.Ide ini muncul ketika ia beranggapan bahwa banyaknya jumlah penduduk akan mengakibatkan dampak yang berbahaya bagi sumber daya alam.Dimana jumlah penduduk akan terus bertambah secara teknis dan berkesinambungan dua,empat,delapan,enam belas,tiga dua dan seterusnya. Sedangkan Sumber daya alam bertambah secara bilangan dua,tiga,empat dan seterusnya. Propaganda ini kemudian mendapatkan sambutan yang baik.yang kemudian tersiar di Negara Amerika. Padahal,pada mulanya timbul banyak pertentangan baik dari masyarakat maupun pemerintah.Akan tetapi setelah itu pada tahun 1942 telah berdiri di Amerika Planned Parenthood Federation yaitu organisasi yang mempropagandakan pemakaian alat kontrasepsi,diantarnya Aborsi hal ini dalam rangka mengatasi pertumbuhan populasi manusia.ABORSI MENURUT PANDANGAN ISLAM
Kemudian pada tahun 1964 Organisasi tersebut menjadi bagian dari Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) yang selanjutnya memiliki banyak cabang di banyak negara hingga negara Islam.
H.Pandangan Islam Serta Agama-Agama Lain Tentang Aborsi 
Aborsi menurut Agama-agama sebelum Islam adalah termasuk yang diharamkan.Dalam Agama Yahudi aborsi dianggap haram,tidak diperbolehkan dan pelakunya mendapatkan hukuman.Akan tetapi hukumannya tidaklah ditentukan.ABORSI MENURUT PANDANGAN ISLAM
Demikian pula dalam Agama Nasrani,aborsi dianggap haram dan sangsinya adalah eksekusi mati.Oleh karena itu sejak dulu di Negara Inggris sampai Tahun 1524,hukuman bagi pelaku aborsi adalah eksekusi mati.Kemudian hukuman tersebut diperingan dengan penjara seumur hidup ditambah kerja berat.Kemudian kembali diperingan hingga akhirnya aborsi diperbolehkan dibanyak Negara.ABORSI MENURUT PANDANGAN ISLAM
Kejadian serupa juga terjadi di Negara Amerika dimana hukuman pelaku aborsi pada mulanya adalah eksekusi mati, kemudian diperingan menjadi penjara seumur hidup,kemudian kembali diperingan hingga akhirnya diperbolehkan.Disinyalir,Uni Soviet adalah Negara yang pertama kali membolehkan aborsi yaitu pada tahun 1920 M.Kemudian pada tahun 1935 aborsi dilarang disebabkan meningkatnya angka kematian ibu yamg melakukan praktek aborsi.Hal ini dikarenakan, aborsi dapat menimbulkan dampak yang berbahaya bagi sang ibu yang melakukan aborsi.Bahaya tersebut terkadang sampai kepada tingkat kematian.
Kemudian Uni Soviet mengikuti aturan Negara Jepang yang membolehkan aborsi bagi penduduk yang memiliki lima anak.Akan tetapi aturan ini kemudian diperingan hingga akhirnya aborsi diperbolehkan untuk kandungan yang berusia tiga bulan.
Data statistik AborsiABORSI MENURUT PANDANGAN ISLAM
·         Menurut data yang dikeluarkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO),jumlah janin yang digugurkan hingga tahun 1984 mencapai lima juta janin.Sedangkan angka kematian ibu disebabkan aborsi berkisar antara 170.000 – 200.000 orang
·         Di Amerika,jumlah janin yang diaborsi antara tahun1973 sampai tahun 1983,atau sekitar sepuluh tahun,adalah 15 juta janin.
·         Di kota Newyork terdapat lebih dari 300 klinik Aborsi, setelah paktek tersebut diperbolehkan.
Dari angka diatas jelaslah bahaya yang ditimbulkan aborsi,dimana ia adalah penyebab meningkatnya angka kematian.Padahal,tidak diragukan lagi bahwa aturan agama apapun sepakat dalam menjaga jiwa.Karena aturan-aturan agama datang dalam rangka menjagaadhdharuriyyaat al-khams,lima hal penting ; Agama,jiwa,kehormatan,akal dan juga harta.Dan aborsi menggugurkan salah satu dari lima maslahat yang urgen tadi,dimana seluruh Agama sepakat untuk menjaganya.
Demikian pula pandangan Syariat Islam yang secara umum mengharamkan praktek aborsi.Hal itu tidak diperbolehkan karena beberapa sebab :
1.      Syariat Islam datang dalam rangka menjaga adhdharuriyyaat al-khams,lima hal yang urgen,seperti telah dikemukakan.
2.      Aborsi sangat bertentangan sekali dengan tujuan utama pernikahan.Dimana tujuan penting pernikahan adalah memperbanyak keturunan.Oleh sebab itu Allah memberikan karunia kepada Bani Israil dengan memperbanyak jumlah mereka,Allah berfirman :
Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar “ (Al-isra : 6 )
Nabi juga memerintahkan umatnya agar memperbanyak pernikahan yang diantara tujuannya adalah memperbanyak keturunan. Beliau bersabda :
(تزوجوا الودود الولود فإني مكاثر بكم الأمم يوم القيامة)
Nikahilah wanita penyayang nan banyak melahirkan,karena dengan banyaknya jumlah kalian aku akan berbangga-bangga dihadapan umat lainnya pada hari kiamat kelak”.
       3.Tindakan aborsi merupakan sikap buruk sangka terhadap Allah.
Anda akan menjumpai banyak diantara manusia yang melakukan aborsi karena didorong rasa takut akan ketidak mampuan untuk mengemban beban kehidupan,biaya pendidikan,dan segala hal yang berkaitan dengan konseling dan pengurusan anak.Ini semua merupakan sikap buruk sangka terhadap Allah.Padahal,Allah telah berfirman :
Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya”
Maka,Syariat Islam  memandang bahwa hukum aborsi adalah haram kecuali beberapa kasus tertentu yang insya Allah akan diterangkan.


Sunday, December 18, 2011

MURSALIH MURSALAH


 DEFINISI DAN SYARATNYA
Berdasarkan istqra’ (penulisan empiris) dan nash-nas al Qur’an maupun hadits diketahui bahwa ukum-hukum syaria’at islam mencakup diantaranya pertimbangan kemaslahatan manusia. Allah SWT berfirman:
!$tBur š»oYù=yör& žwÎ) ZptHôqy šúüÏJn=»yèù=Ïj9 ÇÊÉÐÈ  
Artinya:
dan Tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.
Maslahat ini dapat ditangkap jelas oleh orang yang mempunyai mau berfikir (intelektual). Meskipun bagi sebagian orang masih dirasa samara tau mereka berbeda pendapat mengenai hakekat maslahat tersebut. Perbedaan persepsi tentang maslahat itu sebenarnya bermula dari perbedaan kemampuan intelektualitas orang-perorangan sehingga tidak diketemukan hakekat maslahat yang esensial yang terdapat dalam hokum islam. Sebagaimana sebagian orang yag menganggap adanya ,maslahat tentang diperbolehkannya mengambil “bunga” (tambahan atas pinjaman). Akibatnya, kebolehan mengambil bunga itu dilakukan secara berlebihan  (melampaui batas) dan menjadi gejala fenomenal ditengah masyarakat. Mereka beranggapan bahwa bunga tidak termasuk kedalam pengertian umum tentang riba yang diharamkan berdasarkan nash al Qur’an.Makalah MURSALIH MURSALAH
Begitu pula kemaslahatan mengenai ditetapkannya saksi hukuman jilid (dera) bagi pelaku zina laki-laki dan perempuan. Ada lagi yang beranggapan bahwa kemaslahatan dalam meminum arak  (khamar) itu melebihi kemadharatannya. Pandang-pandangan semacam itu adalah karena dipengaruhi oleh pemikiran sekelompok orang yang berusaha melepaskan diri dari ikatan ajaran keagamaan yang dianggap sempit, dan jadilah pemikiran mereka itu diperbudak oleh kenyataan yang relative..Makalah MURSALIH MURSALAH
Maslahat yang mu’tabarah (dapat diterima) ialah maslahat-maslahat yang bersifat hakiki, yaitu meliputi lima jaminan dasar:
1.      Keselamatan keyakinan agama
2.      Keselamatan jiwa
3.      Keselamatan akal
4.      Keselamatan keluarga dan keturunan
5.      Keselamatan harta benda
Kelima jaminan dasar itu merupakan tiang penyangga dunia agar umat manusia dapat hidup aman dan sejahtera..Makalah MURSALIH MURSALAH
Jaminan keselamatan jiwa (Al-Muhafadzah ala an-nafs) ialah kjaminan keselamatan atas hak hidup yang terhormat dan mulia, ternaksudnya jaminan keselamatan nyawa, anggota badan dan terjaminya kehormatan kemanusiaan. Meliputi kebebasan memilih profesi, kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan berbicara, kebebasan memilih tempat tinggal dan lain sebagainya..Makalah MURSALIH MURSALAH
Jaminan keselamatan akal (al Muhafazah alal-‘Aql) ialah terjaminya akal pikiran dari kerusakan yang menyebabkan orang  yang bersangkutan tak  berguna  ditengah-tangah  masyarakat sumbar kejahatan atau bahkan menjadi samapah masyarakat. Upaya pencegahan yang bersifat preventif yang dilakukan syari’at islam yakni diharamkannya meminum arak dan segala sesuatu yang memabukkan/menghilangkan daya ingatan adalah yang dimaksud kan untuk menjamin kesehatan akal..Makalah MURSALIH MURSALAH
Jaminan keselamatan keluarga dan keturunan (al Muhafazah alan-nasl) adalah jaminan kelestarian populasi umat manusia agar tetap hidup dan berkembang sehat  dan kokoh, baik pekerti serta agama. Hal itu dapat dilakukan dengan cara berumah tangga..Makalah MURSALIH MURSALAH
Jaminan keselamatan harta benda (al Muhafazah alal-mal), yaitu dengan meningkatkan keyakinan secara proporsional melaluicara-cara yang halal, bukan adomisi kehidupan perekonomian dengan cara yang lalim dan curang..Makalah MURSALIH MURSALAH
Jaminan keselamatan agfama/kepercayaan (al Muhafazah alad-din) yaitu dengan menghindarkan timbul fitnah dan keselamatan dalam agama serta mengantisipasi dorongan hawa nafsu dan perbuatan-perbuatan yang mengarah kepada kerusakan secara penuh karena allah SWT berfirrman:
Iw on#tø.Î) Îû ÈûïÏe$!$# ( s% tû¨üt6¨? ßô©9$# z`ÏB ÄcÓxöø9$# 4
Artinya: tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.
Jika kemaslahatan manusia adalah yang menjadi tujuan syari’ sesungguhnya hal itu terkandung didalam keumuman syari’at dan hokum-hukum yang ditetapkan allah. Dalam konteks kemaslahatan duniawi yang berhubungan dengan nash-nash syara’, para ahli fiqh (fuqaha’) terbagi dalam ketiga golongan..Makalah MURSALIH MURSALAH
Golongan pertama, berpegang teguh pada ketentuan nash, mereka yang dikenal dengan julukan zhahiriyah ini tidak mau menerima dalil qiyas..Makalah MURSALIH MURSALAH
Golongan kedua, mencari kemaslahatan dari nash yang diketahui tujuan dari ‘illatnya. Karenanya, mereka mengqiaskan setiap kasus yang jelas mengandung suatu nasehat dengan kasus lain yang jelas ada ketetapan nashnya dalam maslahat tersebut. Dengan demikian, tidak ada maslahat yang dipandang mu’tabaroh (dapat diterima) kecuali apabila dikuatkan oleh nash khas atau sumber hokum pokok (ashl) yang khas. Dan, yang dijadikan ukuran untuk menyatakan suatu maslahat, ialah ‘ilat qiyas.
Golongan ketiga, menetapkan setiap maslahat harus ditempatkan pada kerangka kemaslahatan yang ditetapkan oleh syari’at islam, tapi sebagai dalil yang berdiri sendiri dinamakan maslahat mursalah atau istishlah..Makalah MURSALIH MURSALAH
Maslahat mursalah atau istishlah ialah maslahat-maslahat yang bersesuaian dengan tujuan syari’at islam, dan tidak ditopang oleh sumber dalalil yang khusus, baik bersifat melegitimasi atau membatralkan maslahat tersebut..Makalah MURSALIH MURSALAH
imam malik dan imam madzhab yang menggunakan dalil maslahat mursalah. Untuk menerapkan dalil ini, ia harus mengajukan tiga syarat yang dapat difahami melalui definisi diatas yaitu:
1.      Adanya persesuaian antara maslahat yang dipandang sebagai sumber dalil yang berdiri sendiri dengan tujuan-tujuan  syari’at (maqashid as-syari’ah) dengan adanya persyaratan ini, berarti maslahat tidak boleh menegasikan sumber dalil yang lain, atau bertentangan dengan dalil yang qat’iy. Akan tetapi harus sesuai dengan maslahat-maslahat yang memang ingin diwujudkan oleh syari’ misalnya, jenis maslaht itu tidak asing, meskipun tidak diperkuat dengan adanya dalil khas..Makalah MURSALIH MURSALAH
2.      Maslahat itu masuk akal (rationable). Mempunyai sifat-sifat yang sesuai dengan pemikiran yang rasional, diman seandainya diajukan kepada kelompok rasional akan dapat diterima..Makalah MURSALIH MURSALAH
3.      Penggunaan dalil maslahat ini adalah dalam rangka menghilangkan kesulitan yang mesti terjadi (raf’u haraj lazim). daLam pengertian, seandainya maslahatyang dapat diterima akal itu tidak diambil niscaya manusia akan mengalami kesulitan..Makalah MURSALIH MURSALAH
Syarat-syarat diatas adalah syarat-syarat yang masuk akal yang dapat mencegah penggunaan sumber dalil ini (maslahat mursalahtersebut dari akarnya (menyimpan dari essensinya) serta mencegah dari menjadikan nash-nash tunduk kepada hukum-hukum yang dipengaruhi hawa nafsu dan syahwat dengan maslahat mursalah.
Sumber  hokum ini (maslahat mursalah) termasuk sumber hokum yang masih dipertentangkan diantara ulama ahli fiqh yakni, termasuk golongan madzhab hanafy dan madzhab syafi’i. jika didalam suatu maslahat tidak ditemukan nash yang bias dijadikan acuan qiyas maka maslaht tersebut dianggap batal, tidak diterima. Imam malik dan golongan hambaly berpendapat bahwa maslahat dapat diterima dan dijadikan sumber hukum selama memenuhi semua syarat-syarat diatas. Sebab pada hakekatnya keberadaan maslahat adalah dalam rangka merealisasikan maqasid as-syari’ (tujuan-tujuan syari’), meskipun secara langsung tidak dapat nash yang menguatkan..Makalah MURSALIH MURSALAH

KEHUJAHHAN MASHALIH MURSALAH
Golongan maliky sebagai pembawa bendera maslahat mursalah, sebagaimana telah disebutkan, mengemukakan tiga lasasan sebagai berikut:
1.      Praktek sahabat yang telah menggunakan maslahat mursalah, diantaranya:
a.       Sahabat mengumpulkan al qur’an kedalam beberapa mushaf.
b.      Khulafa ar-rasyidun menetapkan keharusan  menanggung ganti rugi kepada para tukang. Sahabat Ali RA menjelaskan bahwa melakukan asa diberlakukanganti rugi (memberi jaminan) disini adalah maslaht. Ia berkata:
لاَيَصْلُحُ النَّا سَ اِلاَ ذَاكَ
Artinya: “masyarakat tidak akan menjadi baik kecuali dengan jalan diterapkannya ketentuan tentang ganti rugi (jaminan)”
c.       Umar bin khatab RA memerintahkan para penguasa (pegawai negeri) agar memisahkan antara harta kekayaan pribadi dengan harta yang dipeoleh dari kekuasaannya. Karena umar melihat bahwa dengan cara itu pegawai/penguasa dapat menunaikan tugasnya dengan baik.
d.      Umar bin khattab RA sengaja menumpahkan susu yang dicampur  air guna memberi pelajaran kepada mereka yang berbuat mencampur susu dengan air. Sikap umar itu tergolong dari sifat maslahat, agar mereka tidak mengulangi  perbuatannya lagi, mencapur susu.
e.       Para sahabat menetapkan hukuman mati kepada semua orang anggota kelompok (jama’ah) lantaran membunuh satu orang jika mereka secara bersama-sama melakukan pembunuhan alasanyua, orang yang dibunuh adalah ma’sum (terpelihara) darahnya, sementara ia dibunuh dengan sengaja.
2.      Adanya maslaha sesuai dengan maqasid as-syari’ (tujuan-tujuan syari’). Artinya dengan mengambil maslahat berarti sama dengan merealisasikan maqasid as-syari’. Sebaliknya mengesampingkan mslahat berarti mengesamingkan maqasid as-syari’. Sedang mengesampingkan maqasid as-syari’ adalah batal
3.      Seandainya maslahat tidak diambil pada setiap kasus yang jelas mengandung maslahat selama berada dalam konteks maslahat-maslahat syar’iyyah, maka orang-orang mukallaf akan mengalami  kesulitan dan kesempitan.
Firman Allah SWT lagi:
߃̍ムª!$# ãNà6Î/ tó¡ãŠø9$# Ÿwur ߃̍ムãNà6Î/ uŽô£ãèø9$#
Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”.
Demikianlah alas an-alasan yang dikemukakan oleh imam malik



·         Alasan Ulama Yang Tidak Berhujjah Dengan Al Maslahah Al Mursalah
Sebagai ulama umat islam berpendapat bahwa kemaslahatan umum itu tidak menjadi dasar penetapan hokum, meskipun tidak ada saksi syara’ yang menyatakan dianggap atau tidaknya kemaslahatan itu..Makalah MURSALIH MURSALAH
1.      Syari’at itu sudah mencakup seluruh kemaslahatan manusia, beik dengan nash-nashnya maupun dengan apa yang ditunjukkan oleh qias. Karena syari’ tidak akan membiarkan manusia dalam kesia-siaan dan tidak membiarkan kemaslahatan yang manapun tanpa memberikan petunjuk pembentukan hokum untuk kemaslahatan itu. Jadi tidak ada kemaslahatan tanpa ada saksi dari syari’ yang menunjukkan anggapannya. Sedangkan kemaslahatan yang tidak ada saksi dari syari’ yang menunjukkan anggapannya, pada hakikatnya  adalah bukan kemaslahatan, melainkan kemaslahatan semua yang tidak boleh dijadikan dasar penetapan hokum.
2.      Penetapan hokum berdasarkan kemaslahtan umum adalah membuka kesempatan hawa nafsu, seperti para pemimpin, penguasa, ulama pemberi fatwa. Sebagian dari mereka kadang-kadang dikalahkan oleh keinginan nafsunya  dan keinginan, sehingga mereka menghayalkan kerusakan sebagai kemaslahatan. Sedangkan kemaslahatan adalah suatu hal yang relative, tergantung sudut pandang dan lingkungan.  Maka penetapan hokum syari’at karena kemaslahatan umum berarti membuka pintu kejelekan.
3.      Ibnu qoyim berpendapat: diantara kaum musliman ada orang yang berlebih-lebihan dalam menjada kemaslahatan umum ia menjadikan syari’at itu suatu yang tyerbatas, tidak dapat memenuhi semua kemaslahatan hamba yang dibutuhkan untuk orang lainnya. Mereka semua menutup diri untuk menempuh jalan yang benar diantara cara yang hak dan adil. Dan diantara mereka juga ada yang berlebih-lebihan, lalu menganggap mudah kepada hokum allah, menimbulkan kejelekan yang berkepanjangan dan kerusakan yang nyata.